Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Kaca Film Mobil Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya

Kompas.com - 31/01/2022, 11:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan kaca film merupakan hal jamak di mobil. Kaca film berguna untuk menangkal sinar matahari dan juga menjaga privasi penumpang di kabin.

Tapi penggunaan kaca film tidak boleh asal. Pemasangan kaca film diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.

Baca juga: Tips Melindungi Jok Motor dari Cakaran Kucing

Dalam regulasi itu disebutkan yakni batas maksimal tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan. Kemudian juga tidak boleh malah menimbulkan pantulan-pantulan cahaya baru.

kaca film v-koolv-kool kaca film v-kool

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pemakaian kaca film diatur sebab kaca film berpengaruh pada pandangan pengemudi.

"Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Beberapa Faktor Penyebab Tikus Suka Bersarang di Ruang Mesin

Karena itu pemilik mobil baiknya tidak memasang kaca film yang tidak terlalu gelap. Sebab kedua sisi itu berperan besar guna melihat kondisi sekitar.

"Pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya," katanya.

kaca film VKOOLVKOOL kaca film VKOOL

  1. Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut.

 

  1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
  2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (filmcoating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
  3. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
  4. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
  5. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau