Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Fatal, Atap Bus Lepas Usai Tabrak Flyover di Padang Panjang

Kompas.com - 30/01/2022, 14:15 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan kondisi atap bus yang rusak setelah melewati flyover atau jembatan layang di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Tayangan tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48, Minggu (30/1/2022).

“Kecelakaan di jembatan layang Simpang Lapan, Padang Panjang, Bus PT. Sipirok Nauli, bus tujuan Sibolga, penumpang dilarikan ke RS terdekat, kejadian 06.30 WIB,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Bukan Cuma Uji Guling, Ini Standar Keselamatan Bus Lainnya

Berdasarkan informasi, awalnya bus dari PT Sipirok Nauli itu melaju dari arah Bukittinggi menuju Jambi. Sesampainya di lokasi kejadian, sopir tidak mengetahui jalan, kemudian mengambil rute yang salah.

“Di mana jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 meter,” ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, bus tersebut menabrak flyover yang tingginya 2,2 meter. Akibatnya, bus itu pun mengalami kerusakan di bagian atap, sementara sopir dan 17 orang penumpang mengalami luka-luka di bagian kepala.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Unggahan tersebut mendapat respon warganet, mengingat kondisi bus yang rusak parah. Tak sedikit warganet yang menganggap tinggi jembatan terlalu rendah. Namun ada juga yang menganggap bahwa bus tersebut memiliki tinggi yang tak sesuai spesifikasi.

“Rendah bgt jarak antara jalan dgn jembatan d atas nya,” tulis komentar salah satu akun.

“Itu jembatan nya kerendahan....kok bisa bus lewat situ.itu atap bus nya hilang/hancur,” tulis komentar lainnya.

“Itu bus nya ketinggian body nya,” tulis akun lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, dijelaskan mengenai berbagai kendaraan bermotor jenis mobil, bus dan rancangannya. Jenis-jenis bus meliputi bus kecil, sedang, besar, maxi, gandeng, tempel, dan tingkat.

Dalam pasal tersebut dijelaskan regulasi seperti Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), dan Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB) serta dimensi setiap jenis bus mulai dari panjang, lebar dan ketinggian maksimum.

Bus pariwisata Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta yang tadinya merupakan bus kota.www.flickr.com Bus pariwisata Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta yang tadinya merupakan bus kota.

Isi dari PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 yaitu sebagai berikut:

A. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 3.500 sampai dengan 5.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 millimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

B. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 5.000 sampai dengan 8.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 millimeter: dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

C. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 milimeter sampai
dengan 12.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

Bus UHDKompas.com/Fathan Radityasani Bus UHD

D. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 16.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

E. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:
1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

Baca juga: Begini Prosedur yang Aman dan Benar Saat Masuk Jalan Tol

F. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya;

G. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
1. JBB paling sedikit 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter;
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter; dan
4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com