Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi | Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Kompas.com - 24/01/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Kecelakaan yang melibatkan truk kembali terjadi. Kali ini di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di depan Balai Kartini, Minggu (23/1/2022).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 04.30 WIB. Awalnya saat kendaraan light truck yang dikemudikan Y melaju dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan Gatot Subroto.

Lalu, sesampainya di lokasi kejadian, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi akhirnya kendaraan light truck menabrak bodi belakang kendaraan dump truk yang dikemudikan M yang pada saat itu sedang berhenti karena kendaraan mengalami pecah ban.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

4. Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap

5. Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Jika melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Namun pada tahun ini, pelat nomor kendaran pribadi yang semula berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau