Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi | Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Kompas.com - 24/01/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria adu mulut dengan petugas polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id menampilkan seorang pria yang menggunakan jaket dan celana panjang mengamuk kepada petugas lantaran tidak diterima ditilang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tersebut terjadi lantaran si pengendara motor melewati busway. Petugas berusaha menertibkan dan diketahui pria tersebut karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aliat pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih. Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.

Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 23 Januari 2022.

1. Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

“Itu anggota Gakkum Sie Tatib. Saat melakukan penindakan di Manggarai ada pengendara lewat jalur busway dan dicek tidak punya SIM. Namun yang bersangkutan tidak terima saat mau ditilang,” ujar Sambodo, Sabtu (22/1/2022).

Sambodo menambahkan, pria tersebut juga memaki dan berusaha memancing amarah petugas. Namun, pada akhirnya pria tersebut tetap ditilang oleh anggota Polantas.

“Yang bersangkutan mendorong-dorong petugas agar terpancing dan (tetapi) anggota tetap menahan emosi. (Untungnya) sudah dilakukan penilangan juga oleh anggota kepada yang bersangkutan. Terima kasih,” kata dia.

Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

2. Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.

Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

3. Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Terjadi kecelakaan melibatkan dua truk di depan Balai Kartini Jakarta Selatan. Foto: TMC Polda Metro Terjadi kecelakaan melibatkan dua truk di depan Balai Kartini Jakarta Selatan.

Kecelakaan yang melibatkan truk kembali terjadi. Kali ini di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di depan Balai Kartini, Minggu (23/1/2022).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 04.30 WIB. Awalnya saat kendaraan light truck yang dikemudikan Y melaju dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan Gatot Subroto.

Lalu, sesampainya di lokasi kejadian, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi akhirnya kendaraan light truck menabrak bodi belakang kendaraan dump truk yang dikemudikan M yang pada saat itu sedang berhenti karena kendaraan mengalami pecah ban.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

4. Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap

5. Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Jika melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Namun pada tahun ini, pelat nomor kendaran pribadi yang semula berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com