Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan truk kembali terjadi. Kali ini di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di depan Balai Kartini, Minggu (23/1/2022).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 04.30 WIB. Awalnya saat kendaraan light truck yang dikemudikan Y melaju dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan Gatot Subroto.

Lalu, sesampainya di lokasi kejadian, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi akhirnya kendaraan light truck menabrak bodi belakang kendaraan dump truk yang dikemudikan M yang pada saat itu sedang berhenti karena kendaraan mengalami pecah ban.

“Akibat kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan light truck Sdr. Y mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP. Kemudian korban dibawa ke RSCM. Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ucap Arga, Minggu (23/1/2022).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

“Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran,” katanya.

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/122100115/pengemudi-hilang-konsentrasi-jadi-penyebab-kecelakaan-truk-di-jalan-gatot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke