Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Pengguna Sirine atau Rotator Selama Operasi Zebra

Kompas.com - 15/11/2021, 15:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi Zebra Jaya selama 14 hari mulai Senin, 15 November 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli.

"Mulai hari Senin 15-28 November 2021 selama 14 hari akan dilaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021," katanya, Jumat (12/11/2021) lalu.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Ruas Jalan Jakarta yang Jadi Sasaran Operasi Zebra

Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Palopo, Kamis (29/10/2020) siang dilakukan dengan menyosialisasikan pencegahan covid-19 dan membagikan Masker kepada pengendara.MUH. AMRAN AMIR Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Palopo, Kamis (29/10/2020) siang dilakukan dengan menyosialisasikan pencegahan covid-19 dan membagikan Masker kepada pengendara.

Penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Seperti di antaranya, kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator.

Pasalnya, sirine dan rorator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas dan itu pun terdapat ketentuan tertentunya. Sehingga, tidak boleh para pengendara menggunakannya untuk diri sendiri secara bebas.

"Contoh pelanggarannya, pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," ujarnya.

Selain itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. Para pengguna pelat nomor tak sesuai peruntukan juga bakal ditindak.

Baca juga: Cerita di Balik Pembuatan Desain Daihatsu Xenia Terbaru

Motor yang menggunakan strobo dan sirine.Foto: Tangkapan layar Motor yang menggunakan strobo dan sirine.

"Ada knalpot bising, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Adapun selama Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung, pihak kepolisian menurunkan aparat gabungan dari TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. Operasi Zebra Jaya merupakan operasi rutin untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com