Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/01/2022, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor distribusi logistik jadi salah satu yang menerima dampak parah akibat pandemi Covid-19. Usai mengalami masa-masa sulit sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 2020, ternyata kondisi belum sepenuhnya pulih di tahun berikutnya.

Pada 2021, perusahaan angkutan barang mulai kehabisan tenaga untuk bangkit, meski perekonomian nasional diklaim mulai tumbuh ke arah yang positif.

Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Aptrindo Jateng & DIY, mengungkapkan, pandemi Covid-19 sudah terlanjur mengakibatkan lesunya aktivitas perekonomian nasional selama lebih dari satu tahun. Akibatnya, pengguna jasa angkutan barang menekan ongkos angkut hingga titik paling rendah.

Baca juga: Pahami, Ini Beda Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus

"Banyak pengusaha truk berpikir berapa pun ongkosnya akan diangkut daripada tidak ada muatan sama sekali demi menghidupi perusahaan dan karyawannya. Hal ini jadi salah satu faktor rusaknya struktur ongkos muat sejak awal pandemi," ucap Bambang kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Ilustrasi truk logistikShutterstock/Siwakorn1933 Ilustrasi truk logistik

Ia menuturkan, tarif yang ditawar oleh pengguna jasa angkutan barang hanya cukup untuk menjalankan operasional termasuk penggajian karyawan secara pas-pasan.

Padahal, pengusaha truk turut harus berhadapan dengan kenaikan berbagai harga suku cadang truk, pelumas, hingga ban selama pandemi Covid-19. Bambang menyebut, kenaikan harga berbagai kebutuhan perawatan armada truk mencapai rata-rata 20 persen.

Baca juga: Beda Spesifikasi Mesin Toyota Fortuner Diesel 2.800 cc dengan 2.400 cc

"Kami juga harus berhadapan dengan harga sparepart truk, oli-oli, dan juga ban yang naik selama 1,5 tahun ini, dengan kenaikan harga bisa mencapai 20 persen," kata ia melanjutkan.

Sementara itu, pengusaha truk tidak memiliki dasar penawaran yang kuat terhadap negosiasi ongkos angkut muatan. Pasalnya, ongkos angkut muatan baru bisa dinaikkan jika ada kenaikan harga biosolar sebagai bahan bakar utama armada angkutan barang.

Kendaraan angkutan barang saat melintasi WIM di gerbang tol Cilegon BaratIstimewa Kendaraan angkutan barang saat melintasi WIM di gerbang tol Cilegon Barat

"Vendor (pengguna jasa angkutan barang) umumnya tidak peduli dengan kenaikan harga sparepart, oli, ban, untuk perawatan truk. Karena dasar argumen mereka untuk menawar ongkos angkut muatan adalah harga biosolar. Selama (harga) biosolar tidak naik, vendor tetap bertahan dengan ongkos angkut yang murah," ujar Bambang.

Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang 2021

Padahal, penggantian sparepart, pelumas, hingga ban truk dengan kualitas yang baik bertujuan demi keamanan dan keselamatan selama proses distribusi barang. Terlebih, kecelakaan truk yang terjadi di sepanjang 2021 umum diakibatkan kurangnya perawatan dan pemakaian suku cadang berkualitas rendah.

"Pengusaha truk hanya bisa mengikuti standar ongkos angkut selama masa pandemi ini, demi bisa tetap melakukan aktivitas angkut muatan dan tidak ada truk yang menganggur. Mengingat armada yang dimiliki belum 100 persen berjalan," kata Bambang.

Bambang mengkhawatirkan, pengguna jasa angkutan barang akan terlanjur nyaman dengan standar ongkos angkut muatan selama masa pandemi. Hal ini bisa berdampak pada sulitnya sektor distribusi logistik untuk bangkit kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke