Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Dibahas Lagi, Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Diterapkan?

Kompas.com - 12/01/2022, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali membahas implementasi penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan bersama instansi-instansi terkait bakal dilakukan dalam waktu dekat, terutama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Dalam waktu dekat, kita usahakan di bulan ini akan kami bahas lagi bagimana evaluasi dan persiapannya dengan Dinas Lingkungan Hidup. Karena waktu itu memang sudah ada target di awal 2022," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (11/1/2022).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, terkait evaluasi yang akan dibahas adalah mengenai kendala-kendala apa saja yang dihadapi, baik untuk saat ini atau ke depannya.

Baca juga: Tanpa Diskon Pajak, Masih Ada Pilihan MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta

Antrean kendaraan roda dua ASN yang akan mengikuti uji emisi gratis yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara Antrean kendaraan roda dua ASN yang akan mengikuti uji emisi gratis yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).

Bila hasil koordinasi sudah menemukan titik terang, maka dalam waktu dekat akan diputuskan kapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang beroperasi di Jakarta bisa mulai dilakukan.

"Targetnya sudah ditetapkan, tapi tentu kita akan dengar dulu terkait kendala-kendalanya, lalu kita evaluasi agar saat nanti dilaksanakan atau kami implementasi sanksinya bisa lebih firm," ujar Syafrin.

Penerapan  sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta harusnya berlangsung mulai 13 November 2021. Namun dibatalkan karena beberapa alasan.

Salah satunya karena jumlah kendaran yang sudah menjalani tes emisi dianggap masih sangat rendah, kurang dari 50 persen.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kamper Bisa Naikkan Nilai Oktan Bensin?

Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru sekitar 10 sampai dengan 15 persen.

Uji emisi kendaraan di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Sukmajaya pada Selasa (16/11/2021).Dok. Satlantas Polres Metro Depok Uji emisi kendaraan di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Sukmajaya pada Selasa (16/11/2021).

Selain itu, jumlah bengkel ujinya juga masih terbatas. Data pada November 2021 lalu, total baru 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau