Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap Dibahas Lagi, Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Diterapkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali membahas implementasi penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan bersama instansi-instansi terkait bakal dilakukan dalam waktu dekat, terutama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Dalam waktu dekat, kita usahakan di bulan ini akan kami bahas lagi bagimana evaluasi dan persiapannya dengan Dinas Lingkungan Hidup. Karena waktu itu memang sudah ada target di awal 2022," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (11/1/2022).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, terkait evaluasi yang akan dibahas adalah mengenai kendala-kendala apa saja yang dihadapi, baik untuk saat ini atau ke depannya.

Bila hasil koordinasi sudah menemukan titik terang, maka dalam waktu dekat akan diputuskan kapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang beroperasi di Jakarta bisa mulai dilakukan.

"Targetnya sudah ditetapkan, tapi tentu kita akan dengar dulu terkait kendala-kendalanya, lalu kita evaluasi agar saat nanti dilaksanakan atau kami implementasi sanksinya bisa lebih firm," ujar Syafrin.

Penerapan  sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta harusnya berlangsung mulai 13 November 2021. Namun dibatalkan karena beberapa alasan.

Salah satunya karena jumlah kendaran yang sudah menjalani tes emisi dianggap masih sangat rendah, kurang dari 50 persen.

Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru sekitar 10 sampai dengan 15 persen.

Selain itu, jumlah bengkel ujinya juga masih terbatas. Data pada November 2021 lalu, total baru 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/12/074200715/siap-dibahas-lagi-kapan-sanksi-tilang-uji-emisi-diterapkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke