banyak peraturan lalu lintas yang abu abu dan menjadi polemik, dan bisa menjadi ajang pemanfaatan oknum polisi di jalan, yg dapat merugikan pengendara.
yg dimaksud o uu itu adl mengubah dimensi kendaraan sec permanen, misalnya menambah panjang atau lebar bak / badan kendaraan krn mempengaruhi keseimbangan / kekuatan rangka kendaraan shg perlu uji ulang........
terima kasih polisi yg bijaksana menetapkan bahwa roof box tidak melanggar aturan, itu jelas asesoris saja, bukan perubahan besar spesifikasi kendaraan.
sebaiknya aturannya tidak abu-abu, sebab jika mengacu pada dimensi dan ukuran, tidak semua orang mengerti soal dimensi kendaraan yang dimilikinya, dan setiap petugas nantinya akan menggunakan aturannya sendiri apalagi denda yg dikenakan 500 ribu, kalau cincai 200 rb kan lumayan...