Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/01/2022, 16:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pengendara motor yang ditilang polisi karena dinilai menggunakan knalpot bising. Tapi di luar itu pemotor tersebut juga dikuras bensinnya.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv.

Baca juga: Tonton Iklan Jadul Motor Honda Astrea Black Exclusive

Sang perekam menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)MUH. AMRAN AMIR Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan tapi belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hukuman tambahan yang diberikan berupa pengurasan bensin merupakan tindakan berlebihan.

"Tindakan petugas yang memberikan hukuman tambahan dalam bentuk menguras bensin menurut hemat saya adalah tindakan yang berlebihan yang tidak diatur dalam standar operasional prosedur (SOP)," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Bos Yamaha Ingin Fokus Kembangkan Motor YZR-M1

Motor ditilang pakai knalpot bising, tapi tangki bensin juga dikuras petugas kepolisianDok. TikTok @ganestianmv Motor ditilang pakai knalpot bising, tapi tangki bensin juga dikuras petugas kepolisian

Budiyanto mengatakan, hukuman tambahan adalah wewenang pengadilan, yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) di mana dalam Pasal 10 bahwa hukuman dibagi dua, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

"Berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOP-nya menggunakan tilang," kata Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

"Tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas di mana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, KIR atau kendaraan bermotor," kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke