Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kuras Bensin Pemotor Knalpot Bising Dinilai Tak Sesuai SOP

Kompas.com - 02/01/2022, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pengendara motor yang ditilang polisi karena dinilai menggunakan knalpot bising. Tapi di luar itu pemotor tersebut juga dikuras bensinnya.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv.

Baca juga: Tonton Iklan Jadul Motor Honda Astrea Black Exclusive

Sang perekam menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)MUH. AMRAN AMIR Kepolisian Polres Palopo bersama unsur Forkopimda memusnahkan puluhan Knalpot Racing dan senjata api rakitan atau Papporo di halaman Mako Polres Palopo, Senin (12/04/2021)

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan tapi belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hukuman tambahan yang diberikan berupa pengurasan bensin merupakan tindakan berlebihan.

"Tindakan petugas yang memberikan hukuman tambahan dalam bentuk menguras bensin menurut hemat saya adalah tindakan yang berlebihan yang tidak diatur dalam standar operasional prosedur (SOP)," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Bos Yamaha Ingin Fokus Kembangkan Motor YZR-M1

Motor ditilang pakai knalpot bising, tapi tangki bensin juga dikuras petugas kepolisianDok. TikTok @ganestianmv Motor ditilang pakai knalpot bising, tapi tangki bensin juga dikuras petugas kepolisian

Budiyanto mengatakan, hukuman tambahan adalah wewenang pengadilan, yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) di mana dalam Pasal 10 bahwa hukuman dibagi dua, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

"Berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOP-nya menggunakan tilang," kata Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

"Tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas di mana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, KIR atau kendaraan bermotor," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau