JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pengendara motor yang ditilang polisi karena dinilai menggunakan knalpot bising. Tapi di luar itu pemotor tersebut juga dikuras bensinnya.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv.
Baca juga: Tonton Iklan Jadul Motor Honda Astrea Black Exclusive
Sang perekam menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan tapi belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hukuman tambahan yang diberikan berupa pengurasan bensin merupakan tindakan berlebihan.
"Tindakan petugas yang memberikan hukuman tambahan dalam bentuk menguras bensin menurut hemat saya adalah tindakan yang berlebihan yang tidak diatur dalam standar operasional prosedur (SOP)," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Bos Yamaha Ingin Fokus Kembangkan Motor YZR-M1
Budiyanto mengatakan, hukuman tambahan adalah wewenang pengadilan, yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) di mana dalam Pasal 10 bahwa hukuman dibagi dua, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
"Berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOP-nya menggunakan tilang," kata Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
"Tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas di mana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, KIR atau kendaraan bermotor," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.