JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.
Namun belum lama ini pelanggar aturan tersebut tak hanya dikenakan tilang, tapi juga dikuras bensinnya. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv.
Sang perekam menanyakan tujuan tangki bensinnya dikuras, padahal sudah ditilang. Petugas yang di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
Baca juga: Tahun Baru, Ini Harga Motor Bebek Januari 2022
Perihal ini Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan tapi belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Terlepas dari hukuman tambahan menguras bensin, polisi yang akan menilang pengendara motor yang memakai knalpot bising harus melengkapi dengan alat ukur kebisingan suara.
Hal itu sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, untuk memastikan pelanggaran suara kebisingan, diperlukan alat ukur yang diperlukan untuk memastikan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
"Penegakan hukum akan dapat berkonsukensi kepada masalah-masalah hukum sehingga setiap aparat penegak hukum pada saat melakukan penegakan hukum supaya betul- betul cermat dan sesuai dgn meksnisme dan SOP," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, untuk penindakan knalpot bising seharusnya menggandeng pihak lain yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
"Penegakan hukum terhadap knalpot yangg bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut, sehingga pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Baca juga: Diduga Pelaku Tabrak Lari, Massa Ngamuk Rusak Innova di Medan
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.