Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan | Bahaya Jadi Lane Hogger | 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum

Kompas.com - 02/01/2022, 07:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

4. Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

Kejadian viral soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pengawalan terhadap mobil mewah. Tindakan tersebut diklaim sebagai aksi ilegal lantaran tak berizin.

Parahnya lagi, Dishub yang dikabarkan mengawal anggota keluarga pemerintah Kota Bekasi tersebut melakukan aksi nekat berkendara melawan arah dari Jakarta menuju Puncak. Bahkan nyaris adu banteng dengan kendaraan dari arah Puncak.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 dijelaskan bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesa.

Baca juga: Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

5. Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini

Area parkir Blok F Pasar Tanah Abang,  Jakarta Pusat,  Senin (30/10/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Area parkir Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung, per 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran. Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau