Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan | Bahaya Jadi Lane Hogger | 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki dinilai berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Ada juga berita mengenai bahaya menjadi lane hogger di lajur kanan. Pasalnya, di lajur kanan biasanya digunakan oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mendahului kendaraan di depan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut lima berita terpopuler kanal Kompas Otomotif pada Sabtu, 1 Januari 2022.

1. Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

2. Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Mengemudikan mobil di jalan tol harus mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku. Sebab kondisi berkendara di jalan tol memiliki sedikit perbedaan dengan jalan raya.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas. Ayat ketiga mengatakan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Sedangkan lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

3. 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum di Tol Jakarta-Cikampek

Menggandeng kepolisian dan PT Jasa Marga (Pesero) Tbk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berhasil menjaring 13 kendaraan pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 29 A, dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload.

Seluruh kendaraan yang terjaring dalam penegakan hukum tersebut diarahkan keluar di Km 31. Selanjutnya, dua unit kendaraan lainnya, lulus hasil pemeriksaan karena sesuai aturan yang telah ditetapkan.

4. Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

Kejadian viral soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pengawalan terhadap mobil mewah. Tindakan tersebut diklaim sebagai aksi ilegal lantaran tak berizin.

Parahnya lagi, Dishub yang dikabarkan mengawal anggota keluarga pemerintah Kota Bekasi tersebut melakukan aksi nekat berkendara melawan arah dari Jakarta menuju Puncak. Bahkan nyaris adu banteng dengan kendaraan dari arah Puncak.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 dijelaskan bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesa.

5. Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini

Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung, per 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran. Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/02/074100415/-populer-otomotif-pengendara-kena-tilang-dan-tangki-bensin-dikuras-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke