Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan | Bahaya Jadi Lane Hogger | 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum

Kompas.com - 02/01/2022, 07:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki dinilai berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Ada juga berita mengenai bahaya menjadi lane hogger di lajur kanan. Pasalnya, di lajur kanan biasanya digunakan oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mendahului kendaraan di depan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut lima berita terpopuler kanal Kompas Otomotif pada Sabtu, 1 Januari 2022.

1. Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.

Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurutnya berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

2. Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Daftar perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.Dok. Hutama Karya Daftar perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.

Mengemudikan mobil di jalan tol harus mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku. Sebab kondisi berkendara di jalan tol memiliki sedikit perbedaan dengan jalan raya.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas. Ayat ketiga mengatakan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Sedangkan lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Baca juga: Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

3. 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum di Tol Jakarta-Cikampek

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

Menggandeng kepolisian dan PT Jasa Marga (Pesero) Tbk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berhasil menjaring 13 kendaraan pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 29 A, dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload.

Seluruh kendaraan yang terjaring dalam penegakan hukum tersebut diarahkan keluar di Km 31. Selanjutnya, dua unit kendaraan lainnya, lulus hasil pemeriksaan karena sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum di Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau