Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Belok Kiri Boleh Langsung, Bukan Berarti Main Tekuk

Kompas.com - 27/12/2021, 11:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu rambu lalu lintas yang kerap ditemui di persimpangan adalah belok kiri langsung. Rambu ini memberikan perintah untuk kendaraan yang ingin belok kiri, bisa langsung, tidak perlu ikut lampu lalu lintas.

Walaupun pengemudi bisa langsung melakukan manuver, bukan berarti menjadi yang utama di persimpangan tersebut. Untuk belok kiri juga ada etika yang harus diketahui pengguna jalan demi selamat sampai tujuan.

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, ketika mau belok ke kiri, perhatikan kecepatannya. Jangan terlalu cepat, ingat ada pengguna jalan dari arah lainnya.

Baca juga: Skutik Baru Yamaha Cygnus Gryphus Meluncur, Jadi Pesaing Vario

Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.

“Walaupun boleh langsung, pengemudi tetap harus mengurangi kecepatan, beri jalan pada kendaraan yang berjalan lurus,” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kurangi kecepatan membantu pengemudi untuk melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya. Jika ada kendaraan dari arah lain, lebih baik utamakan dahulu mobil atau motor tersebut.

“Selain itu, jangan lupa untuk melakukan double check blind spot saat berbelok,” ucap Marcell.

Baca juga: Great Wall Motor Patenkan SUV Kotak Baru di Indonesia

Blind spot ketika mau belok kiri bisa dibilang cukup besar. Pertama bisa datang dari arah lain dan terhalang pilar A mobil dan kedua, ada juga pengendara yang menyempil di sisi kiri kendaraan.

Marcell juga mengingatkan, kalau tidak ada rambu “belok kiri langsung”, pengemudi wajib menaati lampu lalu lintas. Apabila melanggar, akan dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau