Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rambu Belok Kiri Boleh Langsung, Bukan Berarti Main Tekuk

Kompas.com - 27/12/2021, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu rambu lalu lintas yang kerap ditemui di persimpangan adalah belok kiri langsung. Rambu ini memberikan perintah untuk kendaraan yang ingin belok kiri, bisa langsung, tidak perlu ikut lampu lalu lintas.

Walaupun pengemudi bisa langsung melakukan manuver, bukan berarti menjadi yang utama di persimpangan tersebut. Untuk belok kiri juga ada etika yang harus diketahui pengguna jalan demi selamat sampai tujuan.

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, ketika mau belok ke kiri, perhatikan kecepatannya. Jangan terlalu cepat, ingat ada pengguna jalan dari arah lainnya.

Baca juga: Skutik Baru Yamaha Cygnus Gryphus Meluncur, Jadi Pesaing Vario

Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.

“Walaupun boleh langsung, pengemudi tetap harus mengurangi kecepatan, beri jalan pada kendaraan yang berjalan lurus,” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kurangi kecepatan membantu pengemudi untuk melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya. Jika ada kendaraan dari arah lain, lebih baik utamakan dahulu mobil atau motor tersebut.

“Selain itu, jangan lupa untuk melakukan double check blind spot saat berbelok,” ucap Marcell.

Baca juga: Great Wall Motor Patenkan SUV Kotak Baru di Indonesia

Blind spot ketika mau belok kiri bisa dibilang cukup besar. Pertama bisa datang dari arah lain dan terhalang pilar A mobil dan kedua, ada juga pengendara yang menyempil di sisi kiri kendaraan.

Marcell juga mengingatkan, kalau tidak ada rambu “belok kiri langsung”, pengemudi wajib menaati lampu lalu lintas. Apabila melanggar, akan dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke