JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memfungsikan fitur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk optimalkan pengawasan lalu lintas sepanjang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyatakann, langkah ini diambil dengan harapan menurunkan angka kecelakaan kendaraan dan tingkat fatalitas akibat pristiwa terkait.
"Fitur tersebut dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang dapat mengambil gambar mobil lengkap dengan para pengendaranya yang sedang melakukan pelanggaran," kata dia, Sabtu (25/12/2021).
"Utamanya, saat pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tambah Dodi.
Adapun cara kerja ETLE Mobile sendiri, menggunakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Kamera akan merekan bukti pelanggaran pengguna jalan di wilayah tertentu.
Sehingga, seluruh pelanggaran lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.
Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.
"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.
Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.
"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.
Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, seperti dilansir dari Ditlantas Polda Metro Jaya;
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.
Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/26/124100915/bakal-difungsikan-selama-nataru-2022-ini-cara-kerja-etle-mobile