Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Tol Cipali Meningkat Dibanding Tahun Lalu | Kabur Saat Terlibat Kecelakaan Denda Rp 7 Juta atau Penjara 3 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga November 2021 mengalami kenaikan 14 persen, bila dibandingkan periode yang sama pada 2020.

Meskipun angka kasus kecelakaan meningkat, namun untuk jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan hingga 31 persen.

Selain itu, pengguna jalan yang terlibat kecelakaan dan langsung kabur dapat didenda Rp 75 juta atau kurungan penjara paling lama 3 tahun.

Ada juga berita mengenai bus mewah milik Juragan 99Trans dengan tajuk Omah Sultan. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 18 Desember 2021.

1. Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu

Kasus kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga November 2021 mengalami kenaikan 14 persen, bila dibandingkan periode yang sama pada 2020.

General Manager Operasi Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, meskipun angka kasus kecelakaan meningkat, namun untuk jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan hingga 31 persen.

Untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan tol Cipali, Suyitno mengatakan saat ini di sepanjang Jalan Tol Cipali terdapat pembatas jalan wire rope yang terbuat dari sling baja.

2. Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan

Dasar hukumnya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

3. Omah Sultan, Bus Mewah Milik PO Juragan 99 Trans Racikan Baze

PO Juragan 99 Trans belum lama ini memperkenalkan armada terbaru, yakni bus berkelir merah dengan tajuk Omah Sultan. Berbagai fitur mewah nan nyaman tersemat pada bus berbodi Jetbus 3+ Single Glass ini.

Hasil garapan Baze ini pun bisa dibilang sangat mewah. Baze membagi kabin bus menjadi tiga bagian, pertama ada ruang pengemudi, lalu ada ruang penumpang dengan enam bangku bus, kemudian ada ruang entertainment.

4. Suites Class PO Handoyo Kena Jiplak Operator Bus Bangladesh

Kembali muncul bus suites class di Bangladesh dengan livery mirip milik PO Handoyo. PO Handoyo sendiri merilis Suites Class buatan Karoseri Laksana relatif masih baru, sekitar September 2020.

Bus yang beredar di Bangladesh ini bisa dibilang punya livery yang mirip. Misalnya seperti warna bodi keemasan ditambah grafis bercorak singa di lambung bus yang mirip dengan PO Handoyo di Indonesia.

Jika dilihat tampilan luarnya, jiplakan Suites Class PO Handoyo ini punya detail yang cukup sama dengan Suites Class buatan Laksana di Indonesia. Misalnya dari lampu depan, fog lamp, selendang, dan lampu belakang sudah cukup mirip.

5. Alasan Banyak Pengemudi Suka Ngebut di Jalan Tol

Jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan salah satu fasilitas yang disediakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan perkotaan. Selain itu, jalan tol juga dibuat dengan tujuan mempersingkat waktu perjalanan sehingga jarak tempuh bisa lebih cepat dari biasanya.

Hanya saja, kondisi jalan yang lengang sering kali membuat pengemudi menjadi lengah dan ingin memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Bahkan tidak sedikit yang memacu kendarannya lebih dari 100 kpj. Padahal sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal kecepatan mengemudi di jalan tol yakni 100 Kpj.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/19/073730915/populer-otomotif-kecelakaan-tol-cipali-meningkat-dibanding-tahun-lalu-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke