Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Operasional Bus DAMRI Selama Libur Nataru 2022

Kompas.com - 17/12/2021, 18:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, masyarakat memang tidak dilarang untuk bepergian. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan ketika ingin bepergian.

Syarat perjalanan tadi diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan, dalam rangka menyambut Nataru, DAMRI telah melakukan berbagai persiapan mulai dari penyediaan 1.679 armada bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan.

Selain itu juga sudah dibuka penjualan tiket periode 18 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022 yang dapat dilakukan melalui aplikasi DAMRI Apps, situs www.damri.co.id, Traveloka, Redbus, Alfamaret, dan Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya

Naik bus DamriDOK. DAMRI Naik bus Damri

“Kami sebagai operator bus sangat peduli terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan, salah satunya dengan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, juga menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1,” ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Jumat (17/12/2021).

Sebagaimana SE tersebut, syarat perjalanan yang diberlakukan DAMRI adalah:

- Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bus AKAP Damri rute Jakarta - YogyakartaDOK. DAMRI Bus AKAP Damri rute Jakarta - Yogyakarta

Kemudian, mengacu pada SE Satgas COVID tersebut, untuk pelanggan DAMRI usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Khusus bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule, dapat mendatangi langsung loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email cs@damri.co.id,” tambah Sidik.

Di masa pandemi ini, terlebih masuknya varian baru COVID-19 Omicron di wilayah Indonesia, DAMRI mengajak seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan PPKM pada masa Nataru ini. Sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi publik, DAMRI tetap hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat pelanggan.

Bus Damri rute Ponorogo-SurabayaDOK. DAMRI Bus Damri rute Ponorogo-Surabaya

“Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali,” kata Sidik.

Mengingat adanya pertimbangan dari load factor bus 70 persen dari kapasitas, DAMRI juga turut menyesuaikan tarif. Berikut ini rinciannya:

Rute Bisnis Eksekutif Royal Class
Jakarta - Surabaya Rp 420.000 (Eksekutif) Rp 490.000 (Royal Class)
Jakarta - Malang Rp 480.000 (Eksekutif) Rp 550.000 (Royal Class)
Jakarta - Wonosobo Rp 190.000 (Bisnis) Rp 240.000 (Eksekutif)
Palembang - Jakarta Rp 360.000 (Bisnis)
Pelembang - Lampung Rp 290.000 (Eksekutif)
Serang - Wonoboso Rp 205.000 (Eksekutif)
Bandung - Kuningan (via Tol) Rp 110.000 (Eksekutif)
Bandung - Yogyakarta Rp 260.000 (Eksekutif)
Bogor - Yogyakarta Rp 190.000 (Bisnis)
Pontianak - Pangkalan Bun Rp 580.000 (Eksekutif)
Pontianak - Putussibau Rp 400.000 (Eksekutif)
Palangkaraya - Pangkalan Bun Rp 190.000 (Eksekutif)
Samarinda - Bontang Rp 60.000 (Eksekutif)
Purworejo - Kemayoran Rp 190.000 (Bisnis) Rp 200.000 (Eksekutif)
Yogyakarta - Balaraja Rp 190.000 (Bisnis)
Cilacap - Kemayoran Rp 160.000 (Eksekutif)
Cilacap - Kalideres Rp 160.000 (Eksekutif)
Malang - Tugumulyo Rp 660.000 (Eksekutif)
Makassar - Palu Rp 410.000 (Eksekutif)
Mataram - Sekongkang Rp 160.000 (Eksekutif)
Ponorogo - Jambi Rp 690.000 (Bisnis)
Pontianak - Sintang  Rp 310.000 (Royal Class)
Palangkaraya - Banjarmasin Rp 110.000 (Eksekutif)
Sumenep - Surabaya Rp 90.000 (Eksekutif)
Denpasar - Jember Rp 110.000 (Bisnis)
Jakarta - Solo Rp 190.000 (Bisnis)

Rute Tarif
Bogor - Bumiayu Rp120.000
Pangkalpinang - Batu Betumpang Rp60.000
Tanjung Selor - Malinau Rp190.000
Palu - Buol Rp220.000
Mataram - Labangka Rp170.000
Gorontalo - Palu Rp220.000
Jayapura - Sarmi Rp160.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau