JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati bakal resmi beroperasi mulai Senin, 20 Desember 2021 mendatang. Pada tanggal tersebut, sudah diterapkan pula tarif tol untuk semua golongan kendaraan bermotor.
Kabar dibukanya jalan tol ini untuk masyarakat umum usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati, yang diteken 6 Desember 2021.
Keberadaan jalan tol tersebut memberikan pengaruh besar terhadap aksesibilitas BIJB Kertajati, mengingat selama ini akses menuju bandara tersebut masih menggunakan jalan provinsi non-tol.
Baca juga: Lebih Mahal Rp 15 Juta, Apa Istimewanya Honda CR-V Black Edition?
Tol Akses BIJB Kertajati turut terkoneksi dengan Tol Cipali dimulai dari Km 158+700. Secara teknis jalan tol ini punya 4 lajur untuk 2 arah dengan lebar 3,6 meter. Akses ramp memiliki lebar 4 meter dan dilengkapi 2 jembatan.
Adapun besaran tarif yang berlaku disesuaikan dengan gerbang tol (GT) asal perjalanan dan jenis golongan kendaraan.
Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan I dari GT Cikopo sebesar Rp 79.000. Sementara untuk golongan yang sama dari GT Kalijati dipatok Rp 54.000.
Baca juga: Begini Syarat Bepergian Selama Libur Nataru 2022
Lebih detail, berikut tarif Tol Akses BIJB Kertajati yang bakal berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.
Asal GT Cikopo
Asal GT Kalijati
Asal GT Subang
Asal GT Sumberjaya
Asal GT Palimanan