Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat, Menyeberang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 16/12/2021, 13:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang menyeberang di jalan tol tengah kembali viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok @hello2508_, terlihat seseorang tiba-tiba menyeberang di ruas jalan tol Tangerang-Merak pada malam hari, di mana banyak kendaraan yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.

Aksi seseorang tersebut tentu sangat membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jalan raya itu tempatnya mesin bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.

Baca juga: Bisakah Bersihkan Dasbor Mobil Pakai Baking Soda, Tisu Bayi, dan Pasta Gigi?

“Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami selip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony Susmana, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana. Namun berbeda hal nya jika itu terjadi di jalan tol.

@hello2508_

astagfirullah deg2an nya dapet bgt

? original sound - (???)

“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Larangan menyeberang di jalan tol

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”

Tempat menyeberang yang telah ditentukan ada beberapa macam seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Baca juga: Jalan Berbayar Elektronik Diharapkan Berlaku Tahun Depan

Sementara itu, untuk aturan hukum mengenai orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol dibahas dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau