Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2021, 12:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengemudi di jalan raya, mungkin tidak asing dengan yang namanya kendaraan dengan pelat dewa. Artinya, kendaraan tersebut memakai pelat nomor khusus yang digunakan pejabat.

Misalnya pelat kendaraan dengan akhiran RFS, RFP, RFD, dan masih banyak lagi. Pelat tersebut kerap ikut rombongan pejabat sambil menyalakan strobo atau isyarat lampu berwarna biru dan menyalakan sirene.

Sebenarnya, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5, tertulis bahwa kendaraan dengan lampu isyarat biru dan sirene hanya digunakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Usai Verstappen Juara Dunia, Honda Resmi Undur Diri dari Formula 1

Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Lalu, bagaimana pada kendaraan dengan pelat nomor khusus yang memasang strobo serta sirene?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor khusus diberikan dispensasi untuk menggunakan strobo, tetapi tidak mendapatkan hak utama di jalan jika tidak dikawal.

“Tidak mendapatkan hak utama. Boleh enggaknya, bisa digunakan pada saat beriringan dengan dikawal petugas kepolisian,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2021).

Baca juga: Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi

Argo juga mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor khusus bisa mendapatkan hak utama di jalan selama dikawal kepolisian. Jadi jika kendaraan pelat khusus pakai strobo tetapi tidak dikawal, tidak perlu diberikan jalan.

“Kalau tidak dalam posisi dikawal, dia gunakan strobo dan minta hak utama sama orang lain, ya tidak usah dikasih. Pada Pasal 135 UU No 22 Tahun 2009 itu konvoi atau orang yang mendapatkan hak utama harus (wajib) dilakukan pengawalan oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com