Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda, Ini Sanksinya

Kompas.com - 14/12/2021, 11:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Baru-baru ini ditemukan kasus penggunaan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dua kendaraan yang berbeda. Situasi tersebut terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Satlantas Polresta Solo mengungkap kasus tersebut saat menghentikan sebuah mobil low multi purpose vehicle (LMPV) akibat pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Kolonel Sugiono atau Simpang Palang Joglo, Senin (13/12/2021).

Wakil Kasatlantas Polresta Solo AKP Sutoyo mengatakan, personelnya menemukan perbedaan data kendaraan saat melakukan pemeriksaan STNK.

Baca juga: Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Tidak Termasuk Avanza

"Dari nama serta data lain yang berada di STNK banyak perbedaan," kata Sutoyo dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang dipasang di bagian belakang disamarkan dengan lapisan mika berwarna gelap.

Sebagai tindak lanjut atas kejanggalan dan perbedaan data identitas kendaraan dalam STNK terkait, petugas di lapangan melakukan pemeriksaan lebih rinci. Akhirnya ditemukan fakta bahwa pemilik menggunakan satu STNK untuk dua kendaraan yang berbeda.

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Tindakan penyalahgunaan STNK seperti hal tersebut bisa saja dikaitkan dalam kasus pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan. Tentu hal ini menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih detil, pada Pasal 280 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggaran tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lantas pada Pasal 288 ayat (1), pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan STNK pada sebuah kendaraan dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau