Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda, Ini Sanksinya

SOLO, KOMPAS.com - Baru-baru ini ditemukan kasus penggunaan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dua kendaraan yang berbeda. Situasi tersebut terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Satlantas Polresta Solo mengungkap kasus tersebut saat menghentikan sebuah mobil low multi purpose vehicle (LMPV) akibat pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Kolonel Sugiono atau Simpang Palang Joglo, Senin (13/12/2021).

Wakil Kasatlantas Polresta Solo AKP Sutoyo mengatakan, personelnya menemukan perbedaan data kendaraan saat melakukan pemeriksaan STNK.

"Dari nama serta data lain yang berada di STNK banyak perbedaan," kata Sutoyo dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang dipasang di bagian belakang disamarkan dengan lapisan mika berwarna gelap.

Sebagai tindak lanjut atas kejanggalan dan perbedaan data identitas kendaraan dalam STNK terkait, petugas di lapangan melakukan pemeriksaan lebih rinci. Akhirnya ditemukan fakta bahwa pemilik menggunakan satu STNK untuk dua kendaraan yang berbeda.

Tindakan penyalahgunaan STNK seperti hal tersebut bisa saja dikaitkan dalam kasus pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan. Tentu hal ini menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih detil, pada Pasal 280 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggaran tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lantas pada Pasal 288 ayat (1), pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan STNK pada sebuah kendaraan dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/112200415/kasus-satu-stnk-untuk-dua-mobil-berbeda-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke