JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, media sosial sempat dihebohkan dengan video mobil mewah Mercedez-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu (27/11/2021). Hal tersebut terjadi lantaran pengemudi diketahui mengalami demensia.
Hampir sepekan berlalu, polisi menetapkan sopir Mercy yang melawan arah hingga menabrak dua mobil lain tersebut sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (kasus sopir) Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Menurut Sambodo, sopir Mercy tersebut akan dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi.
“Sementara kan baru 310 ayat 1, karena kerugiannya materi memang,” ucap Sambodo.
Sebelumnya, pemerhati transportasi yang juga Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini pengemudi mobil Mercy dapat dikenakan pasal berlapis.
Selain mendapat pidana sesuai dengan pasal 283 di atas, pengemudi Mercy tersebut juga bisa telah melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang bisa dikenakan Pasal 287, dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, akibat dari pelanggaran tersebut pengemudi Mercy menabrak mobil Honda Mobilio dan Kijang Innova sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang.
“Karena kelalaian bisa dikenakan bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banysk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/03/091200815/sopir-mercy-yang-lawan-awah-di-tol-resmi-jadi-tersangka-ingat-hukuman-jika