Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pekan Depan, Pelayanan SIM di Semarang Dilakukan secara Virtual

Kompas.com - 03/12/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona dan akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Paling Mahal, Ini Perbandingan Harga All New R15, CBR150, dan GSX-R150

Dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat tersebut, layanan kepolisian berupa pelayanan dan perpanjangan SIM bakal dilakukan secara virtual pada saat penerapan PPKM level 3 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru sehingga dapat mencegah penularan virus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, mulai 6 Desember 2021 untuk pelayanan SIM dan perpanjangan SIM di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan diberlakukan secara virtual.

Baca juga: Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Ini Lokasinya

"Mulai Senin (pekan depan) pelayanan SIM atau perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Libas dan aplikasi SINAR. SIM keliling akan diistirahatkan untuk sementara waktu hingga PPKM level 3 selesai," kata Irwan dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Namun, untuk pelayanan langsung pembuatan SIM baru masih akan tetap dilayani di satpas SIM. Hal ini dikarenakan pembuatan SIM baru memerlukan tes uji praktik.

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Kalau pembuatan SIM baru tetap harus datang langsung karena ada ujian kecakapan berkendara dan teori," kata dia.

Tidak hanya layanan SIM, layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, serta jadwal besuk tahanan Polresrabes Semarang juga akan diberlakukan secara virtual.

Baca juga: DAMRI Mulai Tes Bus Listrik Korea di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

"Kami terus sosialisasikan layanan berbasis virtual ini sebagai upaya untuk membiasakan anggota dalam melayani masyarakat melalui aplikasi yang tersedia."

Selain untuk mencegah penularan dan persebaran varian virus baru, upaya ini juga dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Poin-poin di atas dilaksanakan guna menghadapi Nataru dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran varian Omicron dan varian lainnya," ucap Irwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com