TANGERANG, KOMPAS.com – Sebagai langkah menggencarkan kendaraan listrik, pemerintah berencana untuk mengganti kendaraan dinas operasional menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan, pemerintah telah memiliki peta jalan dalam penggunaan kendaraan listrik.
Menurutnya, hal ini tak lepas dari peran Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan rencana kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 hingga 2030, khusus untuk kendaraan operasional pemerintah.
Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia
“Kalau ini dijalankan seluruh kantor-kantor pemerintah menggunakan kendaraan listrik ini untuk ASN (aparatur sipil negara) inilah target-targetnya,” ujar Ida dalam acara talk show pada IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (24/11/2021)
“Misalnya di 2021 diperlukan 13.000 roda empat dan roda dua 39.000. Ini gambarannya kalau semua kendaraan operasional pemerintah dioperasikan oleh kendaraan listrik," kata dia.
Selain menggencarkan penggunaan kendaraan listrik, Ida juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pengadaan SPKLU.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Sayonara Karimun Wagon R, Selamat Datang Calon Mobil Hybrid Suzuki
Berikut ini Road Map Penggunaan KBLBB di Instansi Pemerintah:
2021: 13.236 mobil listrik, 39.883 motor listrik
2022: 26.100 mobil listrik, 79.766 motor listrik
2023: 39.258 mobil listrik, 119.649 motor listrik
2024: 52.682 mobil listrik, 159.532 motor listrik
2025: 65.605 mobil listrik, 199.415 motor listrik
2026: 77.814 mobil listrik, 239.118 motor listrik
2027: 91.617 mobil listrik, 278.971 motor listrik
2028: 105.419 mobil listrik, 318.824 motor listrik
2029: 119.721 mobil listrik, 358.677 motor listrik
2030: 132.983 mobil listrik, 398.530 motor listrik