JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Adapun salah satu alasan besarnya adalah untuk menekan emisi karbon yang dikeluarkan dari gas buang kendaraan konvensional di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: PLN Minta Tambahan Insentif untuk Mobil Listrik
Menurut Budi, Kemenhub terus melakukan upaya-upaya implementasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Untuk sektor perhubungan, percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi road map melalui beberapa tahapan.
Mulai dengan kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian, angkutan Umum massal, BRT melalui program Buy The Service (BTS) untuk angkutan umum perkotaan, angkutan bandara, angkutan pariwisata di wilayah KSPN, dan AKAP.
Budi menjelaskan, karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara, maka hal tersebut yang akan didorong.
"Dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal," kata Budi.
Baca juga: Karoseri Tentrem Juga Siapkan Bodi untuk Bus Listrik
Untuk saat ini sendiri, Budi mengklaim hanya tinggal bagaimana mempercepat penggunaan mobil dan motor. Salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah.
Ketentuan mengubah mesin biasa menjadi listrik untuk sepeda motor tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.