Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Adapun salah satu alasan besarnya adalah untuk menekan emisi karbon yang dikeluarkan dari gas buang kendaraan konvensional di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PLN Minta Tambahan Insentif untuk Mobil Listrik

Menurut Budi, Kemenhub terus melakukan upaya-upaya implementasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Transjakarta Mulai Uji Coba Satu Unit Bus Listrik Rute Blok-M - Balaikota  Transjakarta Transjakarta Mulai Uji Coba Satu Unit Bus Listrik Rute Blok-M - Balaikota

Untuk sektor perhubungan, percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi road map melalui beberapa tahapan.

Mulai dengan kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian, angkutan Umum massal, BRT melalui program Buy The Service (BTS) untuk angkutan umum perkotaan, angkutan bandara, angkutan pariwisata di wilayah KSPN, dan AKAP.

Budi menjelaskan, karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara, maka hal tersebut yang akan didorong.

"Dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal," kata Budi.

Baca juga: Karoseri Tentrem Juga Siapkan Bodi untuk Bus Listrik

Motor listrik KemenhubKEMENHUB Motor listrik Kemenhub

Untuk saat ini sendiri, Budi mengklaim hanya tinggal bagaimana mempercepat penggunaan mobil dan motor. Salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah.

Ketentuan mengubah mesin biasa menjadi listrik untuk sepeda motor tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com