JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya sudah mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kendati demikian, hingga kini masih banyak pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu. Biasanya mereka melakukan ini untuk menghindari ganjil genap.
Paling baru seperti yang dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda, Depok. Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Melihat Sistem Penguncian Kontainer pada Truk Trailer
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, bagi pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera.
“Pada sistem ETLE sudah ada yang namanya vechicle arming system. Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip,” ucap Argo kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Setelah itu akan dilihat anggota yang ada di back office, apakah kendaraan yang tertangkap kamera itu sesuai dengan data base atau tidak. Kalau tidak sesuai maka datanya palsu.
“Jika tidak sesuai, kita akan langsung menginformasikan kepada petugas yang berjaga di dekat lokasi untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Kalaupun tidak ada petugas, pelanggar akan tetap terdeteksi oleh sistem sehingga bisa ditelusuri oleh petugas kepolisian,” kata Argo.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“(Bagi pemalsu pelat nomor) akan dikenakan denda tilang sesuai dengan pengenaan jenis pelanggaran,” kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Plus Minus Bus Pakai Selendang Samping
Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.