Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Berbahaya, Nyetir Sambil Main Ponsel Bisa Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 08/11/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermain ponsel pada saat menyetir merupakan tindakan yang membahayakan dan melanggar hukum. Sebab bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Padahal sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa setiap pengendara wajib konsenrasi saat mengendarai kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Toyota Luncurkan Aygo X, Crossover Mungil Pakai Mesin Agya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.

Sedangkan bagi pengemudi yang masih nekat melakukannya maka dapat dikenakan denda tilang seperti yang sudah diatur dalam pasal 283 undang-undang yang sama.

Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainshutterstock Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Kendati demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

Baca juga: Cedera Marquez Dicurigai Lebih Parah dari Sekadar Gegar Otak Ringan

Selain melanggar hukum, ada bahaya yang mengintai pada saat mengemudi sambil bermain ponsel yakni terjasinya kecelakaan. Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di jalan raya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan ponsel ketika berkendara bahkan lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.

"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.iStock/Kwangmoozaa Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

Jusri juga menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh institusi keselamatan berkendara di Inggris, sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel saat berkendara, meliputi texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan Bicara dengan wireless.

Baca juga: 2 Bus Baru PO Sudiro Tungga Jaya Meluncur, Pakai Bodi Ultra High Deck

"Dari ketiga perilaku tersebut memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali ketika mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," ucapnya.

Adapun gangguan konsentrasi paling besar terjadi pada pengemudi yang menggunakan ponsel tanpa wireles, yakni mencapai 65 persen.

“Sedangkan saat berbicara menggunakan wireless potensi bahayanya sebesar 47 persen, sedangkan untuk texting sebesar 40 persen,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com