Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Kapok, Ada Denda dan Pidana bagi Diler yang Jual Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih adanya jaringan diler dari agen pemegang merek (APM) yang menawarkan, bahkan menjual truk Over Dimension Over Loading (ODOL), membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas.

Salah satu yang akan ditindak lanjuti adalah pemberian sanksi, tak hanya bagi sopir dan pemilik kendaraan ODOL, tapi juga diler yang terbukti menawarkan, memajang, dan menjual truk dengan dimensi yang tak sesuai regulasi, termasuk karoseri.

"Menyangkut masalah sanksi, bagi pelaku kendaraan, baik diler, baik karoseri, atau siapa saja kita akan revisi pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kami akan meningkatkan aspek denda atau saya akan hilangkan saja sehingga langsung hukuman penjara," ucap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam webinar dengan para APM dan karoseri terkait penanganan ODOL, Selasa (19/10/2021).

"Jadi nanti sudah tidak ada pilihan, langsung penjara minimal satu tahun bagi pelaku yang membuat atau menjual, jadi saya akan masukan unsur yang menjual juga. Saya mohon maaf bila agak keras, karena sudah cukup lama sekali, sudah berpuluh-puluh tahun para operator, pemilik logistik, dan pelaku industrinya menikmati ini," kata Budi.

Menurut Budi, pengenaan denda pada Pasal 277 masih sangat rendah dengan nominal yang hanya Rp 24 juta. Karena itu, selama ini banyak pemilik, operator, dan karoseri terkesan menyepelekan demi kepentingan bisnis, demikian juga diler yang memasarkan kendaraan komersial.

Budi mengatakan, praktik diler yang memberikan iming-iming terkait produk truk ODOL, sudah lama dilakukan. Hal tersebut hanya untuk marketing mengejar penjualan, tanpa perduli regulasi serta efek besarnya, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.

Karena itu, untuk memberikan ketegasan, sekaligus langkah cepat jelang penerapan Zero ODOL pada 2023, Budi mengatakan penindakan tegas saat ini hanya tinggal menunggu keluarnya revisi UU LLAJ di awal 2022 mendatang.

"Model akal-akalan seperti ini yang hanya untuk kepentingan marketing dan kepentingan keuntungan, sudah tidak bisa lagi. Kalau APM saya pikir sudah pasti mendukung, tapi begitu sampai ke bawah, saya tidak mengerti kenapa diler seperti itu dan ini masih sangat banyak," ujar Budi.

Sanksi dan SRUT

Dalam waktu dekat Kemehub juga akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penindakan yang akan dilakukan bakal masif sambil menunggu revisi dari undang-undang keluar.

Budi memberikan waktu bagi diler melakukan perubahan, karena nantinya juga akan dilakukan pengawasan terkait penjualan kendaraan niaga yang tak sesuai regulasi.

Apabila ditemukan masih ada diler yang menawarkan atau melakukan praktik marketing penjualan, baik secara online atau fisik, bahkan memajang truk over dimensi di diler, bakal langsung ditindak dengan sanksi saat ini, yakni sebesar Rp 24 juta.

"Kami harapkan tidak ada lagi pajangan kendaran di diler yang over dimensi, kami sudah siapkan sistem pengawasan, bila masih menjual, artinya tertangkap tangan aparat penegak hukum. Memang belum berat, tapi kalau satu kasus Rp 24 juta dan yang dipajang 10, tinggal dikalikan saja. Jadi sekarang kuat-kuatan saja sampai nanti revisi UU 22 keluar," ucap Budi.

Selain itu, pengawasan terkait Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga akan dilakukan. Apabila ditemukan ada kendaraan yang tak memiliki SRUT, maka langsung tidak bisa didaftarkan lagi baik STNK dan BPKB karena sudah terintegrasi.

"Kalau bulan depan diler masih jual truk ODOL, jangan harap dapat SRUT, BPKB, dan STNK, bahkan tidak akan dilakukan uji berkala," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/20/092200015/biar-kapok-ada-denda-dan-pidana-bagi-diler-yang-jual-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke