Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil di Indonesia

Kompas.com - 18/10/2021, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil kerap memasang kaca film sebagai lapisan tambahan pada kaca mobilnya untuk mengurangi hawa panas dari luas. Lapisan kaca film juga berguna menjaga privasi di dalam kabin.

Meski begitu, pemanfaatan kaca film tidak bisa sembarangan. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), membenarkan mengenai hal tersebut.

"Pada saat mengemudi ada faktor-faktor yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak

pasang kaca filmKompas.com/Fathan Radityasani pasang kaca film

Ia menyarankan agar pemilik mobil memasang kaca film untuk kaca depan dan belakang mobil tidak terlalu gelap. Sebab kedua sisi tersebut berperan besar bagi pengemudi untuk melihat kondisi sekitar saat mobil melaju.

"Harusnya pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya. Namun juga waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang," ucap Jusri.

Secara hukum, pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.

Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut.

Baca juga: Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal

pasang kaca filmKompas.com/Fathan pasang kaca film

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (filmcoating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com