Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Kecelakaan, Pahami Lagi Cara Berkendara Aman di Jalan Tol

Kompas.com - 18/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan di jalan tol atau jalan bebas hambatan berbeda dibandingkan ketika melaju di jalan raya. Kondisi lalu lintas yang lengang dan bebas hambatan menjadi pemicu beberapa pengemudi untuk menambah kecepatannya.

Kondisi inilah yang kadang membuat seorang pengemudi menjadi lalai akan batas kecepatan yang diperbolehkan ketika melintas di jalan bebas hambatan tersebut. Bahkan tidak jarang karena kondisi yang lengang membuat kecelakaan sering terjadi.

Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika mengemudi di jalan tol, Sebaiknya pengemudi tetap menerapkan cara aman berkendara di ruas jalan tol.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pengemudi agar tetap aman ketika berkendara di ruas tol.

Pertama yang harus dilakukan oleh pengemudi yakni mematuhi batas kecepatan pada saat berkendara. Baik kecepatan maksimal maupun kecepatan mibimal.

Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia Jasa Marga Volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Jalan Tol Jasa Marga di seluruh Indonesia

Aturan mengenai batas kecepatan ini tentunya sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dan keamanan bagi penggunanya.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Yamaha Limi 125, Harganya Lebih Mahal dari Nmax

“Agar aman ketika mengemudi di jalan tol, sebaiknya tetap menjaga kecepatan kendaraan dan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Cara mengemudi aman kedua yakni dengan menjaga jarak dengan kendaraan di depan. Menurut Marcell, selama ini kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman.

Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)Akun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)

Pasalnya, ketika terjadi situasi yang tidak terduga pengemudi tidak bisa mengantisipasi sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.

Mengenai jarak aman ini, Marcell menyarankan, pengemudi bisa memperkirakan jeda tiga detik dengan kendaraan yang ada di depannya. Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi reflek untuk menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

Baca juga: Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal jeda 3 detik, agar pengemudi bisa menghindar ketika di depannya terlibat kecelakaan,” ucap Marcell.

Kemudian cara yang ketiga yakni dengan menggunakan lajur jalan yang sesuai. Ketika melintas di jalan tol, pengendara sebaiknya tetap menyesuaikan dengan lajur yang ada yakni di lajur kiri.

Sementara untuk lajur bagian kanan hanya digunakan pada saat akan menyalip kendaraan di depannya. Setelah menyalip, sebaiknya gunakan lajur kiri lagi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kepadatan atau bahkan kemacetan hingga kecelakaan.

Salah satu ruas jalan tol di JabodetabekPT Jasa Marga Salah satu ruas jalan tol di Jabodetabek

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” katanya.

Baca juga: Solar Langka di Tol Trans Jawa Cuma Boleh Beli Maksimal Rp 300.000, Ini Kata Pertamina

Kemudian cara berkendara aman di tol yang keempat yakni tidak berhenti sembarangan di bahu jalan tol. Bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti pada saat kondisi darurat.

Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan oleh pengelola melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau