Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelek dan Ban Mobil yang Dicuri Bisa Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 12/10/2021, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian pelek dan ban mobil kembali marak terjadi. Paling baru menimpa mobil Daihatsu Ayla berkelir kuning yang kehilangan keempat ban serta peleknya.

Sebelumnya, sempat beredar video Mitsubishi Xpander juga mengalami hal serupa. Pelek dan ban belakang digondol maling, dan mobil masih sempat diganjal batu oleh pelaku.

Pemilik kendaraan tentu akan mengalami kerugian biaya yang cukup besar untuk mengganti ban dan pelek yang hilang, bahkan bisa tembus puluhan juga. Lantas, jika pemilik kendaraan mengalami kondisi ini bisakah di-cover oleh asuransi?

Baca juga: Kenapa Pabrikan Otomotif Jepang Tak Bisa Langsung Beralih ke Elektrifikasi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, karena insiden tersebut terjadi akibat pencurian maka kehilangan tersebut bisa di-cover asuransi.

“Karena penyebab utamanya adalah adanya pencurian, maka kehilangan tersebut di-cover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat,” ujar Iwan kepada Kompas.com belum lama ini.

Pelek mobil flow formingFoto: Istimewa Pelek mobil flow forming

Iwan melanjutkan, jika pelek dan ban rusak bukan karena pencurian maka hal itu tidak diganti oleh asuransi, kecuali ada kerusakan lain.

“Jenis asuransinya juga yang comprehensive. Karena tidak semua risiko (all risk) bisa dijamin,” katanya.

Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, maka kasus pencurian pelek dan ban yang terjadi masuk pada bab 1 mengenai jaminan dan termaktub pada pasal 1 ayat 3 soal risiko yang dijamin.

Baca juga: Taktik Kecil Marc Marquez Agar Kembali Kencang

Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau