Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Bikin SIM Minimal Usia Harus 17 Tahun?

Kompas.com - 05/10/2021, 13:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

2. SIM umum

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau