Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Brio Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan | BMW Indonesia Digugat Konsumen | Dovizioso Harus Ubah Gaya Balapnya

Kompas.com - 03/10/2021, 06:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Setelah sempat naik, banderol low sport utility vehicle (LSUV) alias SUV murah, akhirnya kembali turun. Hal tersebut akibat insentif PPnBM 100 persen yang diperpanjang sampai Desember 2021.

Namun tidak semuanya kembali murah seperti Agustus. Suzuki XL7, Suzuki SX4, Nissan Magnite mengalami kenaikan harga dari PPnBM 100 persen pada Agustus 2021.

Baca juga: BR-V Baru Meluncur, Nissan dan Suzuki Kerek Harga SUV Murah Bulan Ini

5. Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Jika BPKB kendaraan hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan BPKB baru ke kantor samsat dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya yakni surat peryataan hilang dan bukti pengumuman di media cetak.

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB hilang, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Baca juga: Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau