Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Brio Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan | BMW Indonesia Digugat Konsumen | Dovizioso Harus Ubah Gaya Balapnya

Kompas.com - 03/10/2021, 06:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan pada Honda Brio merah terjun bebas dari Tol Tangerang-Merak Km 79, Jumat (1/10/2021). Diduga mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi hilang kendali.

Selain itu, ada juga berita Mengenai BMW Indonesia yang digugat oleh konsumen. Konsumen atas nama PT Sinar Baru Permai menggugat BMW Indonesia beserta PT Astra Internasional karena ada cacat tersembunyi di BMW X5 miliknya.

Topik lainnya yang diperbincangkan yakni tentang Dovizioso yang harus mengubah gaya balapnya dengan Yamaha M1. Pebalap baru Yamaha tersebut harus menyesuaikan diri dengan motor Yamaha YZR-M1 dan menambah pengalamannya.

Untuk mengetahui lebih detail, berikut ini lima berita terpopuler di Kanal Otomotif pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

1. Kecelakaan Mobil Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan

Kondisi kendaraan yang ditumpangi korban saat kecelakaan, Jumat (1/10/2021).Dok Polisi Jalan Raya (PJR) Serang Kondisi kendaraan yang ditumpangi korban saat kecelakaan, Jumat (1/10/2021).

Mobil Honda Brio Merah terjun bebas dari Tol Tangerang-Merak Km 79, Jumat (1/10/2021). kronologi kecelakaan bermula saat mobil dengan nomor polisi A 1183 T tersebut melaju di lajur dua dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi, pengemudi hilang kendali lantas menabrak pagar pembatas lalu terjun dan berakhir di kolong jembatan.

Belajar dari kasus tersebut, setiap pengguna jalan tol wajib memahami aturan batas kecepatan di tol. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimalnya adalah 100 kilometer per jam.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan

2. BMW Indonesia Digugat Konsumen, Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar

All New BMW X5 All New BMW X5

Konsumen atas nama PT Sinar Baru Permai menggugat BMW Indonesia lantaran merasa BMW X5 miliknya mengandung cacat tersembunyi.

Dalam petitum itu juga disebutkan, ’Kendaraan para tergugat berupa mobil Tipe BMW MY2015 BMW X5 xDrive35i (F-15) tahun 2015 mengandung cacat tersembunyi. Secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil kepada penggugat uang sebesar Rp4.502.000.000,- (empat milyar lima ratus dua juta rupiah),”

BMW Indonesia mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan sangat menyesali apa yang terjadi dengan kendaraan pelanggan. Kini pihaknya beserta Astra International dan semua pihak terkait masih terus berupaya untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Baca juga: BMW Indonesia Digugat Konsumen, Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar

3. Dovizioso Harus Ubah Gaya Balapnya dengan Yamaha M1

Andrea Dovizioso saat berlaga pada MotoGP San Marino 2021Gold and Goose Andrea Dovizioso saat berlaga pada MotoGP San Marino 2021

Andrea Dovizioso masih dalam proses beradaptasi dengan Yamaha YZR-M1 untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Jelang balapan pada MotoGP Amerika di Sirkuit Austin, Texas, Dovi sangat bersemangat, karena bisa menambah jam terbangnya dengan Yamaha.

Sebagai pembalap yang mudah beradaptasi, Dovizioso berusaha keras untuk menyesuaikan diri dengan terus menambah pengalaman. Menurutnya, Ia harus berubah, melihat hasil dari pengalaman balap dan sesi tes.

Baca juga: Dovizioso Harus Ubah Gaya Balapnya dengan Yamaha M1

4. BR-V Baru Meluncur, Nissan dan Suzuki Kerek Harga SUV Murah Bulan Ini

All New Honda BR-VKOMPAS.com/STANLY RAVEL All New Honda BR-V

Setelah sempat naik, banderol low sport utility vehicle (LSUV) alias SUV murah, akhirnya kembali turun. Hal tersebut akibat insentif PPnBM 100 persen yang diperpanjang sampai Desember 2021.

Namun tidak semuanya kembali murah seperti Agustus. Suzuki XL7, Suzuki SX4, Nissan Magnite mengalami kenaikan harga dari PPnBM 100 persen pada Agustus 2021.

Baca juga: BR-V Baru Meluncur, Nissan dan Suzuki Kerek Harga SUV Murah Bulan Ini

5. Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Jika BPKB kendaraan hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan BPKB baru ke kantor samsat dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya yakni surat peryataan hilang dan bukti pengumuman di media cetak.

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB hilang, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Baca juga: Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau