Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

BANGKA, KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bangka Belitung. Mulai Oktober 2021, pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan membebaskan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, pembebasan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," ujar Fery dilansir Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini diatur dalam Pergub No 49 Tahun 2021.

Beberapa keuntungan yang akan diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung yakni akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan sanksi administrasi Bea Balik Nama.

Syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan, untuk penggantian STNK 5 tahun sekali membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik kendaraan.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.

Fery berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/02/091200115/kabar-baik-ada-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke