JAKARTA, KOMPAS.com – Curah hujan tinggi terjadi belakangan ini di beberapa wilayah Indonesia. Hal itu menuntut pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika hendak melewati genangan air atau banjir.
Berkendara melewati genangan air atau banjir dengan ketinggian melebihi setengah ban merupakan sebuah tindakan yang seharusnya dihindari.
Apalagi, jika mobil tersebut bukanlah kendaraan dengan kemampuan off road, yang aman buat melibas banjir.
Selain itu, baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil kena tilang oleh petugas lalu lintas lantaran membawa sepeda di kabinnya. Padahal, ia merasa hal tersebut tidak masalah karena kendaraan sedang diisi dua orang saja.
Belum lagi, dokumen perjalanan pengendara tersebut lengkap, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 30 September 2021:
1. Innova Nekat Terabas Banjir dengan Ketinggian Air hingga Kap Mesin
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram Indocarstuff. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi Toyota Kijang Innova nekat menerabas banjir yang cukup tinggi.
Bahkan saking tingginya banjir, air terlihat sampai menutupi kap mesin Kijang Innova berkelir hitam itu.
“Innova nih bosss, Senggol dong! Yang lain nonton di belakang menyaksikan keberanian si Innova. Lumayan dalem itu borr,” tulis keterangan video tersebut.
Bagi pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui batas aman mobil bisa menerabas genangan air. Meskipun tidak dianjurkan, tetapi hal ini penting diketahui saat berada dalam keadaan darurat.
Baca juga: Innova Nekat Terabas Banjir dengan Ketinggian Air hingga Kap Mesin
2. Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.
"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.
Baca juga: Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf