Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sepeda Motor Tidak Masuk Skema Insentif PPnBM

Kompas.com - 26/09/2021, 11:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif berupa diskon untuk Pajak Penjualan atas Kendaraan Bermotor (PPnBM) yang diberlakukan pada tahun 2021 ini hanya diberikan kepada sejumlah mobil baru. Tidak semua, total hanya ada 29 mobil yang masuk dalam daftar penerima.

Meski sama-sama menjadi bagian dari industri otomotif, sepeda motor tidak masuk dalam skema insentif tersebut. Mengapa seperti itu?

Dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu, Suska, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa sepeda motor yang dirakit dalam negeri tidak masuk dalam kategori barang mewah. Maka kendaraan roda dua ini tidak dikenakan PPnBM.

"Kalau kendaraan bermotor roda dua memang bukan objek PPnBM ya," ujar Suska.

Baca juga: Asal Muasal Valentino Rossi Dijuluki The Doctor

Pengenaan pajak penjualan tersebut hanya diterapkan pada beberapa jenis sepeda motor saja. Sepeda motor yang kena PPnBM mayoritas berstatus completely build-up (CBU) alias diimpor secara utuh dari luar negeri.

Ilustrasi pabrik sepeda motor.Istimewa Ilustrasi pabrik sepeda motor.

Jika sepeda motor jenis ini masuk dalam skema diskon PPnBM, tentu akan bertentangan dengan prinsip awal insentif tersebut yang bertujuan untuk memulihkan industri otomotif dan pendukungnya di dalam negeri usai anjlok akibat masa pandemi.

"Hanya yang 250 cc ke atas yang menjadi objek (PPnBM) dan itu sepertinya sedikit ya penjualan di Indonesia. Dan saya nggak tahu juga nih apakah produksi dalam negeri atau tidak. Jadi memang belum ada pembahasan terkait (insentif pajak) kendaraan bermotor roda dua," kata Suska lebih lanjut.

Baca juga: Bus Patas Akas Mila Sejahtera, Uji Coba Rute Banyuwangi-Yogyakarta

Ia mengatakan bahwa penerapan insentif tersebut tidak secara mendadak diusulkan lalu langsung direalisasikan. Perlu ada proses panjang dalam berkoordinasi bersama pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta lembaga lainnya.

Jika menilik PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kemudian digantikan PP Nomor 74 Tahun 2021, ada dua jenis sepeda motor yang kena PPnBM.

Yang pertama adalah kelompok sepeda motor dengan kubikasi mesin antara 250-500 cc. Lantas yang kedua yakni kelompok sepeda motor berkubikasi mesin di atas 500 cc.

Untuk kelompok sepeda motor pertama, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 60 persen. Sementara untuk kelompok sepeda motor yang kedua, besaran PPnBM-nya adalah 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com