Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-emak Ditilang, Ogah Turun dari Motor Hingga Didorong Polisi

Kompas.com - 27/09/2021, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali kita melihat pengendara sepeda motor yang tak terima ditilang oleh para petugas. Bahkan beberapa dari mereka melakukan berbagai cara agar kendaraannya tidak ditahan oleh petugas. Seperti halnya yang dilakukan wanita berbaju biru ini.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Indonesia, terlihat rekaman wanita tersebut tidak mau turun saat sepeda motor yang dikendarai akan ditilang.

Pengendara ini diketahui tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi, tidak membawa surat kendaraan, bahkan sepeda motor itu terlihat tidak menggunakan pelat nomor.

Baca juga: Masih Banyak Pengendara Motor Egois Berkendara Sambil Merokok

Namun pengendara tersebut tetap ngotot berada di atas motor karena tidak terima ditilang. Alhasil polisi pun terpaksa mendorong kendaraan berserta pengendaranya dengan sekuat tenaga hingga ke kantor polisi.

Aksi kocak tersebut pun ramai di media sosial dan mendapat berbagai respon dari warganet.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Aturan untuk pengendara motor

Aturan berkendara bagi pengendara motor sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap dengan nomor polisi

Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendrai motor tidak dipasangi tanda nomor pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Punya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berkendara sambil main handphone, mabuk, dan lainnya.

Hal itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Pasa; 283 siap menjerat dengan bunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (3) bulan atau dendan Rp 750.000.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

4. Jalan di trotoar

Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap

Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3, Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan

Pada Pasal 287 yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Helm Arai berlogo SNI akan diperkenalkan di IMOS 2014.Febri Ardani Helm Arai berlogo SNI akan diperkenalkan di IMOS 2014.

7. Helm harus logo SNI

Pakai helm “cetok” atau helm proyek bakal diadang pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih
Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Jangan Asal Gas di Tengah Hujan Deras Disertai Angin Kencang

9. Balap liar

Bagi yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api

Bagi yang menerobos lintas rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com