Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Speed Bump Pulomas Meresahkan, Bikin Polisi Tidur Bukan Asal Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Speed bump atau yang biasa dikenal dengan polisi tidur, berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju. Alat ini sering kali dijumpai di jalan raya, maupun di jalan kecil seperti komplek, perumahan, atau perkampungan.

Namun, membuat polisi tidur biasanya dilakukan dengan teknik kira-kira dan itu sama saja melanggar aturan. Ukuran polisi tidur itu bukan asal tinggi sampai membuat kendaraan terancam rusak melewatinya. Intinya, membuat polisi tidur ada aturan resminya bukan asal saja.

Seperti contoh pembuatan polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, warga sekitar inisiatif membuat polisi tidur berjumlah tiga garis dengan ketebalan sekitar 7-8 cm lantaran resah dengan adanya balap liar di daerah tersebut. Akan tetapi, polisi tidur dinilai tak sesuai spek teknis yang diizinkan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Bernhard L Tobing menjelaskan, sebelumnya di Jalan Pulomas sudah terpasang speed trap sesuai spek teknis, yakni dengan ketebalan 9 mm. Kemudian, warga menambah menjadi polisi tidur.

“Penambahan polisi tidur tak ada koordinasi dengan kami. Artinya atas inisiatif warga. Secara teknis speed trap itu 9 mm untuk hilangkan balap liar,” ucap Bernhard.

Benhard melanjutkan, adanya polisi tidur itu memang relatif mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Sejumlah pesepeda pun memprotes keberadaan polisi tidur tersebut. Hingga akhirnya terjadi aksi pembongkaran polisi tidur.

“Polisi tidur untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” ujar Djoko kepada Kompas.com belum lama ini.

Lewat aturan tersebut, telah diatur bahwa polisi tidur merupakan alat pengendalian kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.

Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.

Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diberbolehkan.

Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

1. Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan private, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai degan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

2. Speed Hump
Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

3. Speed Table
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolekter, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/27/082200715/speed-bump-pulomas-meresahkan-bikin-polisi-tidur-bukan-asal-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke