Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat 15 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 24/09/2021, 14:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (20/10/2021) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021. Kegiataan ini berlangsung selama 14 hari, tepatnya hingga 3 Oktober 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini semakin difokuskan pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 15 jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di wilayah hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian jajarannya.

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas itu.

Baca juga: Sensasi Kabin All New Honda BR-V, Masih Ada Tanggungnya ?

“Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucap Sambodo, Kamis (23/9/2021).

Saat ini kepolisian akan melakukan penindakan penilangan dengan tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional.

“Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ucap KombesPol Sambodo.

operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)

Baca juga: Antisipasi untuk Mengurangi Kecelakaan di Tol Saat Hujan Deras

Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau