Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Masuk Target Operasi Patuh Jaya 2021, Pelaku Bisa Didenda Rp 3 Juta

Kompas.com - 23/09/2021, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOperasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berlangsung selama tiga hari. Ada dua sasaran khusus pada operasi kali ini, yaitu penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.

Penegakan protokol kesehatan dilakukan dengan memberikan masker serta kampanya 3M. Sedangkan penegakan disiplin berlalu lintas, Polda Metro Jaya fokus pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada operasi kali ini memang tidak ada razia. Namun jika ada pelanggaran yang dilakukan, tetap bisa terkena sanksi tilang.

Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

“Jadi tilang tetap ada, kami melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ini Bocoran Harga Dasar dan Varian Avanza Generasi Baru

Sambodo mengatakan, aksi balap liar juga termasuk dalam sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2021. Mengingat saat ini balap liar sudah semakin meresahkan, bahkan dilakukan di siang hari sehingga mengganggu laju lalu lintas.

Para pebalap liar ini bisa dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau