Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajero Pakai Pelat TNI Palsu, Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video pengemudi Mitsubishi Pajero yang diamankan petugas kepolisian karena menggunakan pelat nomor TNI palsu.

Kejadian bermula saat mobil diberhentikan dan hendak diperiksa oleh petugas. Saat diberhentikan, pengemudi mobil malah ingin menabrak anggota kepolisian.

Ketika akhirnya diringkus, pengemudi mobil diketahui menggunakan pelat dinas TNI bodong untuk menghindari razia.

Pengemudi kemudian mengakui bahwa pelat dinas TNI berwarna merah bertulisan 6510-00 Denma Mabes TNI itu palsu, karena pelat nomor yang sebenarnya berwarna hitam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, meski memakai pelat nomor yang berbeda, hal tersebut masuk dalam pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.

"Berbicara pemalsuan obyeknya surat, sesuai yang diatur dalam Pasal 263 (KUHP) ancaman penjara 6 tahun. Apabila hanya menggunakan TNKB tidak sesuai spectec (spesifikasi teknis) atau menggunakan TNKB lain merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

"Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000," katanya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, menggunakan pelat lain bisa termasuk pemalsuan apabila ditemukan STNK-nya juga palsu.

"Terjadi pidana pemalsuan seandainya ditemukan suratnya atau STNK-nya palsu dengan cara mengubah identitas kendaraan dan pemiliknya tidak sesuai dengan aslinya," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/072200415/pajero-pakai-pelat-tni-palsu-pelanggaran-lalin-atau-pemalsuan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke