Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pajero Ugal-ugalan Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Kompas.com - 15/09/2021, 11:25 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Bulungan Raya, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2021).

Kejadian tersebut bermula ketika mobil Pajero tersebut diberhentikan dan hendak diperiksa oleh petugas karena ugal-ugalan. Saat diberhentikan, pengemudi tersebut malah ingin menabrak anggota kepolisian. Beruntung, ada mobil patroli polisi yang menghalangi anggota kepolisian sehingga tak tertabrak.

Ketika diperiksa, pengemudi tersebut diketahui menggunakan pelat dinas TNI palsu untuk menghindari razia kepolisian.

Baca juga: Mulai Musim Hujan, Ingat Bahaya Pakai Jas Hujan Ponco

“Pakai pelat dinas TNI Palsu, sebagai kamuflase agar tidak kena razia,” ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (15/10/2021).

Pengemudi tersebut mengakui bahwa pelat dinas TNI berwarna merah bertulisan 6510-00 Denma Mabes TNI tersebut palsu. Pelat mobil Pajero sebenarnya adalah berwarna hitam.

“Kata dia sih bukan (pelat dinas TNI). Dia hanya nempel doang,” kata Febri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Bagi pemalsu pelat nomor, akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerak dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Melanggar Lalu Lintas, Ingat Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, penggunannya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau