Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pajero Ugal-ugalan Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Kejadian tersebut bermula ketika mobil Pajero tersebut diberhentikan dan hendak diperiksa oleh petugas karena ugal-ugalan. Saat diberhentikan, pengemudi tersebut malah ingin menabrak anggota kepolisian. Beruntung, ada mobil patroli polisi yang menghalangi anggota kepolisian sehingga tak tertabrak.

Ketika diperiksa, pengemudi tersebut diketahui menggunakan pelat dinas TNI palsu untuk menghindari razia kepolisian.

“Pakai pelat dinas TNI Palsu, sebagai kamuflase agar tidak kena razia,” ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (15/10/2021).

Pengemudi tersebut mengakui bahwa pelat dinas TNI berwarna merah bertulisan 6510-00 Denma Mabes TNI tersebut palsu. Pelat mobil Pajero sebenarnya adalah berwarna hitam.

“Kata dia sih bukan (pelat dinas TNI). Dia hanya nempel doang,” kata Febri.

Bagi pemalsu pelat nomor, akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerak dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, penggunannya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/15/112518515/viral-video-pajero-ugal-ugalan-pakai-pelat-dinas-tni-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke