JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakai kendaraan bemotor wajib melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di jalan, tak sedikit yang kemudian memasang pelat nomor tidak sesuai spek yang diberikan oleh polisi atau tidak pada peruntukannya. Bisa bentuknya terlalu kecil atau diberikan lampu dan sebagainya.
Baca juga: Sesekali Mobil Dipakai Ngebut untuk Jaga Perfoma Mesin
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, namun ada juga yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak pidana pemalsuan.
Lantas mana yang benar?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan pemasangan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai spek atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.
"Pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dll," kata Budiyanto Rabu (15/9/2021).
"Atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan menimbulkan kerugian," katanya.
Menurut Budiyanto, pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.
Baca juga: Bocoran Bus Baru dari Laksana, Pakai Nama Panorama
"Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya.
Sanksinya yaitu bisa diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun pemalsuan kaya Budiyanto, terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dan mengubah data-data yang ada dalam STNK seolah sesuai dengan identitas ranmor tersebut.
"Pemalsuan merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.