JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan ganjil genap di sejumlah akses pintu tol Bandung kembali terjadi akhir pekan ini, sejalan dengan efektivitas menekan mobilitas.
Dalam keterangannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan penyekatan mulai Jumat-Minggu (17-19 September 2021).
"Secara teknis, cara bertindak ganjil genap yang akan berlaku tak berubah dengan yang diterapkan pekan lalu. Aturan dilakukan dalam dua shift yaitu pukul 06.00-14.00 WIB dan 14.00-21.00 WIB," kata Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Dinilai Efektif Kurangi Mobilitas
"Berdasarkan hasil evaluasi, pola serupa yang dilakukan kemarin cukup efektif terhadap tercapainya penurunan mobilitas termasuk kepadatan lalu lintas kendaraan di dalam Kota Bandung. Persentase penurunan mobilitas di setiap tol ada yang mencapai 4 persen, 2,5 persen, bahkan 5 persen," lanjut dia.
Selama penerapan pekan lalu (10-12 September 2021), ia mencatat total ada 4.518 unit kendaraan yang berhasil diputar balik oleh petugas. Jumlah ini turun dari periode sebelumnya yang mencapai 4.274 unit.
"Jadi, total kendaraan dari lima gate itu 19.670 yang diperiksa, yang diputar balik 4.518, yang diperbolehkan melintas 10.458, kendaraan yang dikecualikan 4.694," ujar Asep.
Lima gerbang tol terkait ialah Tol Pasteur, Tol Pasirkoja, Tol Kopo, Tol Moch Toha, dan Tol Buahbatu.
Baca juga: Rumor Toyota Yaris Generasi Baru Pakai Mesin Raize
Adapun kendaraan yang dikecualikan, kata dia, yaitu ambulans, pelat merah, kendaraan TNI, jasa marga dan angkutan umum baik online maupun yang biasa.
Dishub mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi arahan yang diberikan petugas di lapangan. Hal itu penting dilakukan demi kepentingan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Bandung.
Mengenai rencana penerapan ganjil genap di dalam Kota, Asep mengaku kini belum ada perbincangan lebih lanjut, menunggu hasil rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.