BANDUNG, KOMPAS.com - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan 3 masih diberlakukan di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Aturan tersebut diberlakukan guna mengurangi tingkat persebaran Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut beberapa pemerintah daerah memberlakukan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat selam masa PPKM berlangsung. Salah satu Provinsi yang menerapkan ganjil genap yakni Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Ini Dia Mobil Terbang EHang 216, Mulai Pamer di Indonesia
Ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Jawa Barat kembali diberlakukan di sejumlah lokasi mulai akhir pekan ini. Saat ini ada sekitar 51 titik lokasi di beberapa wilayah di Jabwa Barat yang menerapkan ganjil genap, termasuk wilayah Puncak Bogor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa penerapan ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan dari luar Jawa Barat.
Baca juga: Simulasi Kredit Honda Brio RS, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan
"Untuk dari luar kota (ganjil genap), terkait masalah PPKM itu kita akan tanyakan lagi persyaratan menuju luar kota," ucap Erdi dilansir Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
"Tapi pada intinya penerapan ganjil genap ini adalah di wilayah PPKM Level 3 dan Level 2. Kalau Level 4 tidak diizinkan," lanjutnya.
Erdi menambahkan, pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Pemberlakuan dilakukan oleh 15 Polres. Kemudian ada 51 lokasi, terdiri dari 43 arteri, kemudian 8 gerbang tol," kata Erdi.
Baca juga: Erick Thohir Naik ke Kabin Taksi Terbang EHang 216
Sejumlah ruas jalan dan gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap di Jawa Barat antara lain:
1. Polrestabes Bandung
2. Polresta Bandung
3. Polres Cimahi
4. Polres Sumedang
5. Polres Garut
6. Polres Tasikmalaya Kota